Ilustrasi, sumber foto: Solopos/Farida Trisnaningtyas
GILA KIU - Dugaan kasus pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya KRL, belakangan kembali terjadi di masa pandemi COVID-19. Dugaan tersebut ramai di media sosial setelah akun Twitter @ZhaRaLa melapor ke akun KAI Commuter yaitu @CommuterLine.
Kejadian ini otomatis memperpanjang rangkaian kasus pelecehan seksual di ruang publik, khususnya di angkutan umum seperti KRL.
Ada 42 kasus pelecehan seksual di KRL selama 2019-2021
Berdasarkan data PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), pada tahun 2019 ada 34 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan. Sedangkan pada tahun 2020 akan ada 7 kasus dan pada tahun 2021 hanya ada satu kasus.
Menurut Corporate Secretary Vice President KAI Commuter Anne Purba, tren penurunan kasus tersebut seiring dengan penurunan drastis jumlah penumpang selama tahun 2020 dan 2021. Ia juga mengungkapkan protokol social distancing juga meminimalisir terjadinya pelecehan seksual di KRL, meski nyatanya masih ada laporan kekerasan seksual selama pandemi COVID-19. 19.
Anne mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kampanye untuk berani melapor ke KAI jika mengalami pelecehan seksual di KRL.
"Kami juga ada contact center 24 jam, mungkin tidak berani ngomong di media sosial, tidak nyaman untuk berbicara di tempat umum juga ada hotline 021-121," katanya, Rabu (9/6/2021).
Sebanyak 46,8 persen dari 62.224 orang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di angkutan umum
Sementara itu, survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) 2019 menyebutkan 46,8 persen dari 62.224 responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.
Menurut Neqy, perwakilan KRPA dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), transportasi umum merupakan lokasi tertinggi kedua tempat terjadinya pelecehan seksual. Sedangkan bentuk pelecehan seksual yang paling banyak terjadi di transportasi umum adalah bus, angkot dan terakhir kereta api atau KRL.
Korban sering memilih diam daripada melapor
Neqy mengatakan ada kecenderungan korban pelecehan seksual enggan angkat bicara dan melaporkan apa yang dialaminya. Fenomena ini, kata dia, bisa disebabkan oleh beberapa hal.
Ia menjelaskan, pertama, pelecehan seksual berdampak besar, namun yang paling sulit dibuktikan karena seringkali tidak meninggalkan jejak fisik.
Kedua, karena kurangnya bukti, para korban dianggap telah membuat laporan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan tak jarang korban dilaporkan kembali oleh pelaku dengan alasan pencemaran nama baik.
Ketiga, ketika korban tidak menolak dilecehkan, dia sering dianggap menyetujui aktivitas seksual. Jadi jika tidak melawan, itu dianggap suka sama suka. Padahal, kata dia, ada situasi tonic immobility, yaitu ketika seseorang mengalami peristiwa traumatis, tubuhnya tidak bisa dikendalikan sama sekali.
Penting untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat
Selain itu, Neqy juga menekankan fokus kerja KRPA sendiri. Menurutnya, tujuan utama KRPA adalah menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. KRPA tidak hanya mendorong korban untuk berani melapor, tetapi juga menyediakan tempat dimana korban merasa aman untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Setelah ruang tersedia, perlu dipastikan bahwa kanal-kanal untuk manajemen kasus juga tersedia dan ditanggapi dengan baik.




0 Comments